Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kuasai 4 Sachet Sabu, Warga Ponjalae Diringkus Satres Narkoba Polres Palopo

MT (49) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Palopo. (dok Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi pada Rabu 22 Juni 2022.

Adalah MT (49) warga jalan H Abdul Dg Mappuji eks jalan Careda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dan dari hasil penyelidikan.

BACA JUGA:
2 Polisi di Maluku Ditangkap Rekannya Sendiri, Diduga Bisnis Narkoba

“Terduga pelaku diamankan di jalan H Abdul Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae sekira pukul 23.30 Wita,” katanya, Jumat 24 Juni 2022.

Selain mengamankan pelaku, polisi menemukan empat sachet sabu, satu sendok sabu dari pipet, dua dompet berukuran kecil, alat isap berupa bong, kaca pirex dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) uu 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

(rindu)

BACA JUGA:
Satres Narkoba Polres Sinjai Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini