BNN Palopo Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel, 43 Sachet Sabu Disita
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan modus transaksi ditempel.
Adalah OI (31) warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 43 sachet kecil, alat isap sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
BACA JUGA:
Ditangkap karena Curi Motor Emak-emak di Tana Toraja, Mahasiswa Ini Mengaku Masalah Ekonomi
Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian mengatakan, pelaku menjual dengan cara menempel di tempat tertentu.
‘Pelaku diamankan di Jalan Andi Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Palopo, Sabtu 28 Mei 2022 lalu,” katanya, Rabu 7 Juni 2022.
BACA JUGA:
Masih Ingat Kasus Korupsi NUSP-2, Polres Palopo Pastikan Ada Tersangka Baru
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan