Disarankan E-Warong Progam Sembako BPNT Diberi Keleluasaan Sediakan Bahan Sembako bagi KPM
LUWU, TEKAPE.co – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, menyampaikan bahwa di DPRD Luwu menerima pengaduan dari sejumlah E-Warung (Agen) yang menyampaikan bahwa dalam aturan program sembako BPNT dari kemensos RI tidak dijelaskan tidak adanya aturan menunjuk supplier.
Aspirasi dari beberapa E-Warung atau agen menyampaikan bahwa kehadiran Suplier atau Penyalur Progam Sembako di Luwu kurang disetujui. Menurutnya E-Warung/agen masih bisa menyiapkan kebutuhan sembako bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, sejumlah agen juga mempertanyakan kalau di tahun 2022 masih ada yang mengaku sebagai supplier resmi, kalau ada siapa oknum yang menunjuk dia sebagai supplier? Sementara dalam regulasi progam BPNT tersebut tidak diatur soal supplier.
Lanjut, Wahyu Napeng, memberikan saran ke pihak terkait termasuk Dinas Sosial agar memaksimalkan program BPNT ini. Selain itu juga menyarankan agar memberikan keleluasaan bagi E-Warung untuk melakukan pembelian bahan sembako.
“Kita hanya mau memberikan pemahaman dan mengingatkan bahwa dalam penyaluran program BPNT untuk sekarang ini, sudah tidak ada lagi menggunakan supplier karena hal itu tidak ada diatur didalam regulasi. Disamping juga kami sarankan kepada pihak terkait agar E-Warung diberi keleluasaan menyediakan bahan sembako tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujar, Wahyu Napeng kepada Wartawan, Rabu, 11 Mei 2022.
Lanjut, Wahyu Napeng, berharap agar E-Warung atau agen sekarang ini bisa membeli dimana saja dan kepada siapapun bahan sembako yang masuk dalam program BPNT dan yang terpenting berkualitas baik.
“Kita harapkan program BPNT ini bisa memaksimal dan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujarnya. (ham)
Tinggalkan Balasan