Pansus Sampaikan Laporan dan Rekomendasi LKPJ Bupati Morowali 2021, Sekda: Akan Jadi Catatan Strategis Bagi Kami
BUNGKU, TEKAPE.co – DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (22/04/2022).
Adapun agenda Paripurna tersebut yakni tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021 serta Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi. Turut hadir di antaranya Plt Sekretaris Daerah Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali serta insan pers.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus, Moh Rusyaid Hasan menguraikan pelbagai masukan dan koreksi dari Pansus DPRD Morowali yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2021.
Secara umum, LKPJ Bupati Morowali Tahun Anggaran 2021 mendapat apresiasi dari DPRD, karena penyampaian LKPJ Tahun 2021 diselesaikan dengan tepat waktu.
Adapun melalui Rapat Paripurna itu, draf rekomendasi DPRD Kabupaten Morowali terhadap LKPJ Bupati TA 2021 disetujui dan ditetapkan menjadi lampiran keputusan DPRD Kab. Morowali.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, Plt. Sekda, Yusman Mahbub dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas segala tahapan pembahasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pansus LKPJ Bupati Morowali TA 2021 sehingga menghasilkan masukan melalui produk rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.
“Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh lembaga DPRD terkait dengan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, merupakan catatan strategis bagi kami selaku pihak eksekutif untuk menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Morowali Nomor 41 Tahun 2022, tentang Perubahan ke-2 Jadwal Kegiatan DPRD Kab. Morowali, maka Masa Persidangan II resmi ditutup.
Masa persidangan II dilaksanakan selama 86 hari kerja yang dimulai pada 21 Desember 2021 hingga 22 April 2022.
Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati T.A 2021 serta Berita Acara Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (hms/fid)
Tinggalkan Balasan