Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinilai Gagal Laksanakan Pilkades Dengan Baik, Kompersi Serukan Copot Kadis PMD

Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (KOMPERSI) saat menyegel kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Senin, 04 April 2022. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (KOMPERSI) gelar unjuk rasa, di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Senin, 04 April 2022.

Mereka secara khusus menyoroti terkait pelaksanaan pilkades yang ada di desa Tede Kecamatan Bastem.

Dalam orasinya Jenderal Lapangan, Damianto, menyuarakan bahwa Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Luwu telah gagal menggelar Pilkades Serentak dibeberapa desa.

“Banyak terjadi kelalaian-kelalaian ataupun pelanggaran-pelanggaran selama pilkades ini berlangsung,” ujarnya.

Lanjut, dalam orasinya, Damianto, menegaskan bahwa diantara pemicu terjadinya pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Tede, yaitu, tidak adanya sosialisasi dan simulasi tata cara pencoblosan yang dilakukan oleh panitia Pilkades di desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian, tidak adanya kotak suara yang disiapkan oleh Panitia Pemilihan Desa Kabupaten membuat peluang kecurangan Pilkades semakin bertambah.

“Yang paling Fatal, yakni Pengadaan Tenda, Papan Tulis, Spidol dan sarana-prasarana pilkades itu didominasi oleh swadaya masyarakat desa, serta banyaknya suara warga desa yang batal dan tidak sah, sehingga semakin menambah kekisruhan pelaksanaan Pilkades yang terkesan dilaksanakan ala kadarnya,” tegas Damianto.

Sementara itu, Yertin Ratu, mempertanyakan, terkait anggaran Pilkades itu sehingga sarana dan prasarananya tidak lengkap.

Menurutnya, dalam Pasal 34 ayat 6 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 15 ayat 1 huruf B Peraturan Bupati Luwu Nomor 146 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak diatur jelas tentang sumber anggaran Pemilihan Kepala Desa Bersumber dari APBD dan APB Desa.

“Hari ini kami menilai bahwa hak politik warga desa terbuang percuma, tersalur namun tidak dihargai sehingga proses pilkades yang seharusnya menjadi tempat memilih pemimpin yang akan melaksanakan program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial justru tidak terealisasi dengan baik,” ucap Yertin.

Demokrasi di desa kata Yertin sudah tercederai dengan sangat telanjang, hak politik warga desa dianggap sebuah mainan yang mungkin saja untuk kepentingan politik oknum tertentu dalam rangka persiapan perhelatan pilkada 2024, harkat dan martabat warga desa diabaikan.

Dalam tuntutannya Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih yakni:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk melakukan Pilkades ulang di Desa Tede, Desa Tallang Bulawan dan desa lainnya yang jumlah suara tidak sah warga desa mendominasi dalam pilkades serentak tanggal 24 Maret 2022.
  2. Copot Kepala Dinas DPMD Kabupaten Luwu dan Camat Basse Sangtempe Utara yang gagal melaksanakan Pilkades dengan baik, bersih dan bermartabat.
  3. Mendesak Polres Luwu untuk mengusut tuntas penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD dan APB Desa.
  4. Mendesak Polres Luwu untuk mengusut Tuntas dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam upaya memenangkan dan menggugurkan calon tertentu dengan modus lipatan kertas suara yang menjadi pemicu utama banyaknya suara warga desa yang dinyatakan batal atau tidak sah.
  5. Mendesak Polres Luwu Untuk mengusut tuntas penggunaan Dana Desa daiam rangka penanggulan Covid 19 dan pemulihan ekonomi warga desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 dan tahun 2021 terutama bantuan langsung tunai di setiap desa.
  6. Mendesak DPMD kabupaten Luwu dan Kepala Desa/Bendahara Desa di Desa yang melaksanakan Pilkades untuk segera membayar biaya dan atau honor penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Desa.
  7. Mendesak Polres Luwu untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang diduga dikerjakan oleh oknum di DPMD Kabupaten Luwu.

“Pilkades Serentak ini adalah Pilkades yang paling bobrok dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Luwu” ucap Yertin.

Yertin menyampaikan, agar segera menindaklanjuti tuntutan dari Kompersi ini.

“Jika tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan melaporkan cacatnya Pilkades serentak di Kabupaten Luwu ini ke Kementerian Desa dan Ombudsman Republik Indonesia” tegas Yertin. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini