Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – AS (25) yang telah ditetapan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terancam pidana 4 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs, Pasal 127 huruf(a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman, Jumat 18 Maret 2022.
AS ditangkap di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 17.15 Wita.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan Kadis Pendidikan Palopo, Kajari Ikut Diperiksa Kejati Sulsel
Saat penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Palopo berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,32 gram.
“Tersangka ditangkap di salah satu kos di Jalan Salak, lorong samping Telkom, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti sabu kemudian digiring ke Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut. (rindu)
Tinggalkan Balasan