Polda Sulsel Tetapkan 22 Tersangka Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp11 Miliar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 22 tersangka program pinjaman kredit salah satu bank usaha milik negara (BUMN)
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, kasus itu merupakan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
“Fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRIguna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge Kabupaten Pinrang dari tahun 2017-2019,” kata Fadli, Kamis 27 Januari 2022.
Fadli menyebut kerugian negara sebesar Rp11.458.000.000. Sementara, para tersangka miliki peran berbeda.
“Dari 22 tersangka ada enam pegawai. Selebihnya calo yang mencari debitur nasabah, mengumpulkan dokumen walau tidak sesuai prosedur,” tururnya.
Adapun yang terlibat dari pihak bank BUMN, merupakan pimpinan unit masing-masing.
Adapun modus dari para tersangka, yaitu berupa penyalahgunaan wewenang.
Modus dari para tersangka, yaitu penyalahgunaan wewenang.
“Jadi penyalahgunaan fasilitas kredit, Kupedes, KUR Mikro dan BRIguna dengan modus penyalahgunaan wewenang proses kredit,” ucapnya.
Ke 22 tersangka, kata Fadli, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHPidana. (Ridwan)
Tinggalkan Balasan