Penyebar Video Mesum Pelajar di Toraja Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku Sempat Minta ‘Jatah’
MAKALE, TEKAPE.co – Pelaku penyebar video mesum di Tana Toraja ditangkap dan dijerat dengan Pasal 37 Junto Pasal 11 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Tersangka adalah YP (22) Tanete Palipu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan, pelaku terancam hukuman 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sebelum menyebar video mesum sapasang pelajar itu, pelaku terlebih dulu memeras pelajar tersebut,” kata Juara, Kamis 20 Januari 2022.
Karena permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku kemudian meminta kepada perempuan dalam video tersebut untuk memenuhi nafsu birahinya.
“Karena permintaan itu tidak dipenuhi, tersangka menyebar video berdurasi 1 menit 55 detik itu ke media sosial,” terangnya.
Saat ini tersangka mendekam di Mapolres Tana Toraja. Sementara, kedua pelajar ditangani oleh tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPTPPA).
“Kedua pelajar itu masih di bawah umur,” tuturnya.
Diketahui, video mesum kedua pelajar itu viral di media sosial sejak Senin 17 Januari 2022 lalu.
Polisi yang mengetahui, kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari tahu perekam dan penyebar video.
Tak butuh waktu lama, pelaku penyebar video mesum itu ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah pamannya. (*)
Tinggalkan Balasan