Satres Narkoba Polres Sinjai kembali Ringkus Dua Pelaku Narkoba
SINJAI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Sinjai kembali menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adalah, AE (27) warga Takkuro, Kelurahan Samaenre dan EWS (22) warga Lappadata, Kelurahan Samaenre, Sinjai Tengah.
Keduanya dibekuk di di jalan poros Sinjai-Malino, Lingkungan Takkuro, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah pada Jumat 7 Januari 2022.
BACA JUGA:
Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kasat Samapta Polres Sinjai
Kasat Narkoba Polres Sinjai Zeim Arman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga.
“Dari informasi, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” kata Zeim, Sabtu 8 Januari 2022.
Setelah menerima informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AE.
Dari tangan AE, petugas menemukan satu sachet sabu yang dibungkus menggunakan alumunium foil dengan berat 0,50 gram.
“Pengembangan kemudian dilakukan dan kembali mengamankan pelaku narkoba berinisial EWS,” terangnya.
Dari tangan EWS, ditemukan satu sachet sabu dengan berat 0,30 gram, dua sendok sabu dari pipet dan uang tunai Rp 450 ribu.
“Kedua pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua pelaku narkoba yakni AD alias AM (34) dan AM alias AH (46) diringkus di Rusunawa PNS, jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara pada Sabtu 31 Desember 2021. (Rasyid)
Tinggalkan Balasan