Dua Pengguna Sabu Ditangkap di Rusunawa PNS Sinjai
SINJAI, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Sinjai, Sabtu 31 Desember 2021.
Adalah, AD alias AM (34) dan AM alias AH (46). Keduanya merupakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Kedua tersangka diamankan di Rusunawa PNS, jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
BACA JUGA:
Hanya Hitungan Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pengurus Masjid di Luwu Sulsel
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi, penyelidikan kemudian dilakukan dan menemukan keduanya di salah satu kamar di Rusunawa PNS,” ujar Zeim, Sabtu 1 Januari 2022.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pirex berisi sabu, satu plastik bening diduga berisi sabu ditemukan di dalam dompet salah satu pelaku,” tuturnya.
BACA JUGA:
Satu Anggota Polres Palopo Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Petugas, lajut Zeim, mengamankan satu korek api gas lengkap dengan sumbuh, alat isap berupa bong dan dua handphone.
Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Sinjai.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi narkotika.
“Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai kiranya hindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan ke petugas terdekat bila penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Iwan Irmawan.
“Saya akan tindak tegas pelaku penyalahguna narkoba,” imbuhnya. (Rasyid)
Tinggalkan Balasan