Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pelaku Penganiayaan di Lorong Cimpu Palopo Menyerahkan Diri ke Polisi

Dua pelaku penganiayaan di jalan Andi Tenriadjeng, lorong Cimpu, diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Wara, Senin 27 Desember 2021. (riska/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Dua pelaku penganiayaan di jalan Andi Tenriadjeng, lorong Cimpu, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara, Kota Palopo menyerahkan diri.

Keduanya pelaku, Topan bin Suardi (30) dan  Feri alias Gopal bin Suardi (24) merupakan warga jalan Jufri Tambora, Kelurahan Surutanga, Kecataman Wara Timur.

Keduanya diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Polsek Wara Resor Palopo pada Senin 27 Desember 2021.

BACA JUGA:
2 Pelaku Penganiayaan di Lorong Cimpu Diringkus Saat Pesta Miras, Polisi: Dua Lainnya dalam Pengejaran

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya tega menganiaya korban, Irfan alias Iffang (25) warga lorong Cimpu, Kelurahan Pontap.

“Keduanya ditangkap saat menyerahkan diri. Jadi empat pelaku penganiayaan di lorong Cimpu telah diamankan,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka Abidal alias Idal (22) dan Muh Kifli Makmur alias Kifli (19) pada Rabu 22 Desember 2021 lalu terkait kasus penganiayaan Irfan alias Iffang.

Abidal dan Muh Kifli Makmur diringkus polisi saat sedang pesta minuman keras (miras) di salah satu kos di BTP Bogar, Kelurahan Salekkoe, Palopo.

“Keempat pelaku penganiayaan disangkakan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini