Simpan Senpira dan Narkotika, Polisi Ringkus Oknum Security Perusahaan di Muba
MUBA, TEKAPE.co – Tim Serigala ke Polres Muba meringkus security salah satu perusahaan di Muba, Romlan, (45), warga Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Pelaku diamankan, di kediamannya, Minggu 21 November 2021, dini hari, di Dusun I Desa Ramba Jaya.
Pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga keamanan di sebuah perusahaan tersebut, diamankan lantaran menyimpan, memiliki, dan atau menguasai senjata api (senpi) api rakitan jenis revolver.
Selain senpira, polisi juga menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu, yang disimpan di dalam tas yang dibalut dengan uang pecahan Rp50 ribu.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, kepada wartawan, Senin, 22 November 2021, menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat kita melakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9 mm. yang disimpan di dalam lemari,” katanya.
Sementara, Romlan saat diintrogasi, mengakui senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006, dengan harga Rp 4.500.000.
Senpira tersebut digunakan untuk jaga diri, sebagai keamanan perusahaan.
Sementara satu paket narkotika diduga jenis sabu itu, diakui oleh tersangka sebagai miliknya, untuk dipakai sendiri.
“Pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi), tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tanun penjara. Sementara untuk perkara narkobanya kita limpahkan ke sat narkoba Polres Muba,” jelas Kasat Reskrim. (jefry)
Tinggalkan Balasan