Pelaku Curanmor di Tallunglipu Torut Ditangkap di Sukamaju Lutra
TALLUNGLIPU, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor), Senin 15 November 2021.
Adalah, Abdul Rahman alias Iwan (32) warga Lembang Bangkelakila, Kecamatabln Bangkelakila, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Torut AKBP Yudha Wirajati memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan.
Bripka Simbara dari tim Resmob Polres Torut kemudian memimpin penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 137 / X / 2021 / SPKT / RES.TORUT / Tanggal 16 Oktober 2021.
Alhasil, tim mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke wilayah Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Tam lanngsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha AEROX dengan warna stiker kombinasi biru kuning hitam.
“Pelaku dan barang bukti motor itu langsung diamankan ke Polres Torut guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Andi Irvan, Kamis 18 November 2021.
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban curanmor.
“Pelaku mencuri motor di Bo’ne Randanan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu pada Selasa 14 September 2021,” kata Andi Irvan.
Dijelaskan Andi Irvan, Pelaku menggasat motor dari kamar kos korban. Pelaku masuk ke dalam kamar kos dengan cara mecongkel jendela kamar menggunakan parang.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (erli)
Tinggalkan Balasan