Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Komisi Informasi Sulsel Verifikasi Faktual PPID Utama Pemkab Luwu

Sekda Luwu H Sulaiman saat menerima Kunjungan Tim Visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 17 November 2021. (Foto: DiskominfoLuwu)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu dalam rangka visitasi keterbukaan Informasi Publik.

Tim Visitasi diterima oleh Sekretaris Daerah, H Sulaiman didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Anwar Amir, di ruang kerja Sekda Luwu, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Rabu, 17 November 2021.

Kunjungan Tim Visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di pimpin oleh Fauziah Erwin (Komisioner KI), didampingi oleh Mardiana Rusli ( Tim penilai Eksternal), Rachmawati Halik (Kepala Urusan Sengketa / Panitera Pengganti) dan Weni Sawitri ( Staf Sekretariat KI).

“Selamat datang di Kabupaten Luwu, dan semoga melalui monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 ini, dapat memberikan kami masukan-masukan untuk pengembangan pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Luwu,” ucap, H Sulaiman.

Sementara itu, Komisioner KI Sulsel, Fauziah Erwin mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan bersama Timnya dalam rangka verifikasi faktual monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik pemerintah kabupaten/kota se Sulawesi selatan tahun 2021.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh komisi informasi, tidak hanya di level Provinsi, kabupaten/kota tapi juga di pusat,” ungkapnya.

Menurut Fauziah, Kunjungan hari ini menyasar tentu saja pada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama yang melekat Dinas Kominfo Kabupaten Luwu.

Dalam kegiatan Monev ini, tim visitasi melakukan pengecekan ketersediaan beberapa hal yang menjadi indikator penilaian dalam monev.

“indikator-indikator itu antara lain, Aksesibilitas layanan informasi publik yang meliputi ketersediaan dokumen-dokumen permohonan, informasi publik keberatan, dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang ada di ruang layanan PPID Utama Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Lanjutnya, Fauziah, mengatakan bahwa selain Aksesibilitas, Tim Visitasi juga melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan dan diakses oleh publik, seperti dokumen keuangan, perencanaan, dan pertanggung jawaban.

“Tentunya, kita harapkan semua OPD lingkup Pemkab Luwu telah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke PPID Utama. Ini adalah rangkaian dari kegiatan Monev yang sudah berlangsung selama 3 bulan,” tandasnya.

Diketahui, PPID Luwu ini masuk dalam 15 besar dari 24 PPID Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penghargaan, sehingga menjadi keharusan untuk turun mengecek secara langsung fakta yang ada di lapangan. (*/Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini