Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Capaian Masih Rendah, Pemkab Aceh Singkil Diminta Umumkan Pegawai Yang Belum Vaksin

Ketua Perwasi (kiri) dan Ketua DPC BMI Aceh Singkil (kanan). (ist)

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Capaian vaksinasi covid-19 di lingkup Pemkab Aceh Singkil, masih tergolong rendah.

Pasalnya, per awal bulan November tahun 2021 ini, baru 57,4 persen petugas publik yang menjalani vaksin dosis satu, dan 28,2 persen vaksin dosis dua.

Hal itu sesuai laporan Dinas Kesehatan Aceh Singkil, yang menyebut, vaksinasi covid-19 awal bulan November tahun lni, baru 57,4 persen petugas publik setempat yang menjalani vaksin dosis satu dan 28,2 persen vaksin dosis dua.

Persentase tersebut, dari jumlah sasaran 9.908 orang petugas publik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah mempercepat terbentuknya Herd Immunity atau kekebalan kelompok di tengah pandemi covid-19 ini, DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) dan Persatuan Wartawan Aceh Singkil (PERWASI), meminta Pemkab untuk mengumumkan nama Vaksinasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer setempat yang sudah maupun belum divaksin.

Karena dari informasi yang berkembang, diduga masih banyak ASN dan Honorer di jajaran Pemkab Aceh Singkil yang belum, bahkan menolak untuk divaksin.

Sementara saat ini, Tim Satgas Covid-19 bersama Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, gencar-gencarnya melakukan berbagai upaya melakukan vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok) masyarakat hingga ke desa.

“Untuk itu, pihak Pemkab Aceh Singkil diminta agar dapat mengumumkan secara terbuka kepada publik siapa-siapa saja ASN dan Honorer yang sudah maupun yang belum divaksin,” ucap Ketua Perwasi Aceh Singkil, Nazarudin, Sabtu, (13/11/2021).

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC BMI Aceh Singkil, Wahyu Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Tekape.co.

Menurut DPC BMI, pihak Satgas maupun Pemkab Aceh Singkil, perlu melakukan pendataan dan pengecekan di masing-masing SKPK, berapa banyak ASN dan honorer yang belum divaksin, padahal tidak punya penyakit bawaan atau penyerta.

“Apabila ada ASN atau honorer yang belum atau dengan menolak divaksin, Pemkab Aceh Singkil harusnya mengambil tindakan tegas, seperti, menahan honornya sampai mereka vaksin,” ujarnya.

Selanjutnya, bagi ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) atau jabatan lainnya, perlu diumumkan mengapa mereka belum divaksin.

“Kalau karena penyakit bawaan atau penyerta, maka diumumkan ke publik agar tidak menjadi hoax di kalangan ASN dan masyarakat,” tandas Wahyu.

Hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan isu-isu miring ditengah masyarakat. Sehingga kebijakan yang diberlakukan untuk seluruhnya tanpa pandang bulu.

“Rasanya pun aneh, apabila benar banyak ASN dan honorer yang merupakan pejabat publik, justru banyak belum divaksin,” ujarnya. (abd rauf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini