Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dibangun Dari Dana Pinjaman PT SMI Rp150 M, Proyek RSUD Sekayu Didampingi Kejati Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH. (jefry/tekape.co)

MUBA, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat amanah untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan RSUD Sekayu senilai Rp 150 Miliar.

Dana pembangunan senilai Rp150 miliar itu berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Selasa (9/11/2021), mengatakan, pendampingan dilakukan Kejati Sumsel Bidang Datun, sebagai pengacara negara.

“Secara Yuridis administrasi pembangunan RSUD Sekayu didampingi bidang Datun,” jelasnya.

Khaidirman menjelaskan, Kejati Simsel bertugas melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di daerah.

“Kalau mereka menginginkan pendampingan, artinya mereka mengajukan persyaratan pendampingan kepada Kejaksaan. Setelah mereka mengajukan pendampingan, mereka memaparkan tentang perencanaan proyek yang mereka rencanakan,” jelas Khaidirman.

Setelah dipaparkan, maka akan dianalisa dan ditelaah, apakah layak didampingi, supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pun ketidaktahuan.

“Di proyek RSUD ini, anggaranya cukup besar, jadi harus didampingi, agar tidak tersangkut persoalan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk praktek pendampingan teknis itu, ada petunjuknya tentang pendampingan secara yuridis dan administrasi. Kejati tidak masuk dalam hal fisik, karena jaksa bukan ahlinya di sektor itu.

“Apabila ada masalah berkaitan dengan fisik, Kejati hanya menyelidiki laporan konsultannya saja. Yang jelasnya, pekerjaan tersebut masih berjalan. Saya juga tidak menyinggung adanya hal-hal yang lain, karena pengerjaan tersebut memang belum selesai,” beber Khaidirman.

Ia menjelaskan, alasan pendampingan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan umum.

“Pada intinya, supaya tidak terhambat pekerjaan tersebut, apalagi proyek tersebut nilainya cukup besar, dan memenuhi kriteria pendampingan,” tukasnya. (jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini