Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pembuat Uang Palsu Ditangkap, Tersangka: Hasilnya untuk Beli Chip Higgs Domino

GOWA,TEKAPE.co – Polisi meringkus pelaku pembuat uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan. Ia bernama Haris (28) asal Pekanbaru, Riau.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku membeli print kemudian mencopy uang asli dan dicetak.

“Tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 34 lembar,” kata Mangatas saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat 8 Oktober 2021.

Mangatas mengatakan, penangkapan  berawal saat pelaku menuju ke Patalassang Gowa untuk mentransfer uang palsu itu di BRI Link senilai Rp 1 juta.

“Pelaku ingin melakukan stor tunai ke rekeningnya sendiri melalui BRI Link,” terang Mangatas.

Pihak BRI Link curigan kemudian memeriksa uang tersebut, ternyata uang itu palsu.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mengetahui cara membuat uang palsu dari You Tube.

“Saya belajar dari You Tube, terangnya.

Pelaku juga mengatakan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip Higgs Domino.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone yang dibeli, dan sebuah printer dan ATM.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini