Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kepala BPN Ikut Sosialisasikan Permendagri Tentang Tapal Batas Aceh Singkil Dengan Tapanuli Tengah Sumut

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, ST, M.Si, mengambil peran aktif dalam musyawarah dan sosialisasi tentang aturan batas daerah, di Kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Musyawarah dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait tapal batas daerah antara Komisi I DPR Aceh dengan warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil tersebut, dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, beserta jajarannya, Ketua Majelis Adat Aceh, Biro Tapem, Dinas Pertanahan Aceh , Kepala BPN, serta unsur Muspika setempat, dilaksanakan, Jum’at sore, 1 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Danau Paris tersebut, kepala BPN memberikan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 30 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dimana dalam lampiran Permendagri tersebut, berisi Peta Tapal batas kedua Kabupaten tersebut dengan Koordinat yang detail baik Koordinat Geografis (Lintang, Bujur) maupun koordinat UTM (Universal Tranverse Mercator) dalam bentuk (X,Y), jelasnya.

Menurut Reza, pemahaman aturan tentang batas daerah tersebut dinilai penting untuk dipahami bagi kedua wilayah yang berbatasan.

“Hal tersebut, guna untuk bersinergi antara dua daerah yang berbatasan dalam menentukan kebijakan untuk kepentingan umum,” tandasnya. (wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini