Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Petani di Sinjai Dibekuk Karena Narkoba, Polisi Sita 5 Sachet Sabu

AM (40) warga Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, diringkus karena penyalahgunaan narkoba

SINJAI, TEKAPE.co – Seorang petani di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada Jumat 17 September 2021.

Pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, diringkus berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” ujar Hanny, Sabtu 18 September 2021.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Semetara Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menyampaikan kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar menghindari narkoba dan bila melihat penyalahgunaan barang haram itu kiranya untuk segera melaporkan ke petugas,” tutur Iwan.

“Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa tembang pilih,” imbuhnya. (Rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini