Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ada Ritual Memberi Makan Orang Ngidam, 6 Kekayaan Intelektual Komunal Palopo Resmi Tercatat

Kadisbud Palopo Karno SSos (kanan) bersama Sekdisbud Andi Adnan.

PALOPO, TEKAPE.co – Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi

Manusia (Kemenkumham) RI resmi mencatat enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Kota Palopo.

Dari enam KIK Palopo itu, satu diantaranya ada ritual ‘Mappanre Tomangngideng’ yang berarti memberikan makanan kepada orang ngidam.

Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palopo, H Andi Adnan Baso Urung SPd MM, kepada Tekape.co, Rabu 1 September 2021, mengatakan, enam kekayaan intelektual Palopo itu telah mendapatkan perlindungan hukum sebagai milik masyarakat Kota Palopo.

“Kemenkumham telah memberikan pengakuan enam pengetahuan tradisional itu merupakan pengetahuan tradisional asli daerah Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” jelasnya.

Berikut enam pengetahuan tradisional Kota Palopo yang telah diakui Kemenkumham RI:

  1. Mappasitudangeng (mempersandingkan mempelai)
  2. Mappanre Tomangngideng (memberikan makanan kepada orang ngidam)
  3. Manre Saperra (santap bersama)
  4. Massorong Lise Rakki (memberi upeti kepada Raja)
  5. Mappacakke Wanua (mendinginkan suasana masyarakat)
  6. Maccera Tasi (pesta laut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini