Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Senga Luwu Ditangkap Polisi
BELOPA, TEKAPE.co – Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap dua pelaku pencuran rumah kosong di perumahan Zarindah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
kedua pelaku yakni Salman alias Salo (21) dan AJ alias A (15) yang merupakan warga Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa disingkus pada Jumat 27 Agustus 2021.
“Korban berinisial NU (30) mengaku rumahnya dibobol maling pada Selasa 6 Juli 2021 lalu saat ditinggal pergi ke ke Desa Kaili Kecamatan Suli Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, Selasa 31 Agustus 2021.
Dari keterangan korban, masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah. Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur sejumlah barang.
“Kedua pelaku membawa sejumlah barang seperti satu Notebook merek HP, Emas berupa tiga buah gelang, satu cincin kawin, satu kalung, tiga buah cincin anak-anak, dua buah anting-anting dengan total berat keseluruhan 30 gram dan tujuh paket berisi tujuh lembar baju batik,” ucapnya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat 27 Agustus 2021 di Lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Honda Beat tanpa dokumen, satu Notebook merek HP dan tujuh lembar baju batik yang masih terbungkus plastik,” terang.
Sementara Nursima (21) istri pelaku Salman turut diamankan karena ikut menjual emas hasil curian tersebut.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta dan untuk penyelidikan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Luwu. (*)
Tinggalkan Balasan