Klaim Pegang 9 Rekomendasi, Nurhaeni Optimis Menang
PALOPO, TEKAPE.co – Batas pengembalian formulir calon ketua umum Partai Golkar, telah berakhir.
Tiga calon ketua umum yang telah mengembalikan formulir pendaftaran, yakni Rahmat Masri Bandaso, Baharman Supri serta Nurhaeni.
Namun demikian, saling klaim memiliki rekomendasi masih terjadi jelang Musda DPD II Partai Golkar.
Rahmat Masri Bandaso, kandidat pertama yang telah mengembalikan formulir pendaftaran Sabtu (22/05/2021) mengklaim telah mendapatkan 8 rekomendasi pemilik suara.
Tak hanya Rahmat Masri Bandaso, kandidat calon Ketua Umum, Nurhaeni yang paling akhir mengembalikan formulir hari ini juga mengklaim mendapat 9 rekomendasi.
“Kami optimis dan yakin menang, karena melihat dukungan yang ada, syarat 30 persen sudah kita penuhi, dengan 9 rekomendasi pemilik suara sah,” ujar Ashar, Tim Nurhaeni saat mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor DPD II Partai Golkar Palopo, Minggu 23 Mei 2021.
Kesempatan yang sama, Nurhaeni juga menambahkan bahwa dirinya siap membesarkan partai ketika dirinya diberi amanah menjadi ketua Partai.
“Saya sangat siap membesarkan partai Golkar, saya tidak mau hidup dari Golkar tapi saya mau menghidupi Partai Golkar,” tegasnya.
Bahkan dirinya juga telah menyatakan siap maju sebagai Wali Kota Palopo pada Pilwalkot mendatang.
“Saya juga siap lahir batin untuk maju sebagai Wali Kota Palopo,” tutupnya.
Berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).
Ada 10 syarat yang perlu dipenuhi calon ketua Umum Partai Golkar, dintaranya telah aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya.
Selain itu, para kandidat juga tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.
Di persyaratan terakhir, kandidat wajib memiliki dukungan sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara. Dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Berdasarkan aturan ada 15 pemegang hak suara. 9 suara dari Kecamatan. Sayap partai satu suara (AMPG, KPPG), dari organisasi yang mendirikan satu suara (Soksi, Kosgoro, MKGR),
Organisasi yang didirikan satu suara (Satkar Ulama, MDI, Himpunan Wanita Karya, Alhidayah, Ampi), kemudian dewan pertimbangan satu suara, DPD II satu suara, serta DPD I satu suara. (*)
Tinggalkan Balasan