Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Pendaftar di Musda Golkar Palopo, Syarat Calon Ketua Harus Minimal 5 Tahun Jadi Kader

PALOPO, TEKAPE.co – Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon ketua 10-17 Mei 2021, Panitia Musda III DPD II Partai Golkar Kota Palopo, telah menerima tiga orang pendaftar.

Tiga kandidat yang mengambil formulir pendaftaran itu adalah Rahmat Masri Bandaso (RMB) yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Palopo, Baharman Supri (Anggota DPRD Palopo), dan Hj Nurhaenih (Ketua DPRD Palopo).

Ketua Tim Penjaringan Musda III Partai Golkar Palopo, H Harisal A Latief, didampingi Sekretaris Tim Penjaringan H Zubir Surasman, Selasa 18 Mei 2021, mengungkapkan, pengambilan formulir pendaftaran telah ditutup Senin 17 Mei.

“Batas pengembalian formulir sampai tanggal 23 Mei 2021, yang mendaftar sudah 3 orang ini, akan dilakukan verfikasi berkas ketiga calon tersebut,” ungkap Mantan Ketua DPRD Palopo ini.

Harisal juga membeberkan pelaksanaan verifikasi berkas ketiga calon tersebut, hanya dilaksanakan selama 3 hari, yakni 24 hingga 26 Mei 2021.

Selain itu, Harisal juga menjelaskan, syarat utama untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar Palopo, yakni harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar, sekarang-kurangnya 5 tahun, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

Kedua, dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai Golkar, dan ketiga didukung sekarang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan surat dukungan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Muh Irwan Annas, lebih jauh menjelaskan, ada 10 syarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi Calon Ketua DPD II Golkar Palopo.

Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).

“Ada 10 syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya telah aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya,” jelas Irwan Annas.

Selain itu, para kandidat juga tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

“Terkait ini, ada yang namanya diskresi atau kebijakan. Pak Ketum punya kewenangan untuk meloloskan kandidat yang terkendala persyaratan, jika memang kandidat tersebut dinilai bisa memimpin Partai Golkar,” bebernya.

Di persyaratan terakhir, kandidat wajib memiliki dukungan sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara. Dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

“Di musda nanti, ada 15 pemegang hak suara. 9 suara dari Kecamatan. Sayap partai satu suara (AMPG, KPPG), dari organisasi yang mendirikan satu suara (Soksi, Kosgoro, MKGR),
Organisasi yang didirikan satu suara (Satkar Ulama, MDI, Himpunan Wanita Karya, Alhidayah Ampi), kemudian dewan pertimbangan satu suara, DPD II satu suara, serta DPD I satu suara,” jelasnya.

Hanya RMB Penuhi Syarat Minimal 5 Tahun Jadi Pengurus Golkar

Dari informasi yang dihimpun Tekape.co, dari tiga orang kandidat yang mendaftar, hanya Rahmat Masri Bandaso (RMB) yang telah memenuhi syarat pencalonan, yakni minimal 5 tahun menjadi pengurus. Bahkan RMB diketahui telah 35 tahun menjadi pengurus Golkar.

RMB mulai jadi pengurus di Jakarta, hingga pernah menjabat ketua Golkar Palopo, hingga sekarang belum pernah pindah partai.

Sementara Baharman Supri baru tercatat sebagai kader Desember 2016. Sedangkan Hj Nurhaenih baru tercatat sebagai anggota partai sejak tahapan pencalonan legislatif 2019 lalu.

“Kalau memang dilihat dari syarat minimal 5 tahun itu, hanya RMB yang memenuhi syarat. Namun ada namanya diskresi atau kebijakan. Pak Ketum DPP Golkar punya kewenangan untuk meloloskan kandidat yang terkendala persyaratan, jika memang kandidat tersebut dinilai bisa memimpin Partai Golkar,” beber Sekretaris Golkar Palopo, Muh Irwan Annas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini