Polres Toraja Utara Tangkap 7 Pelaku Judi Sabung Ayam
RANTEPAO, TEKAPE.co – Polres Toraja Utara berhasil meringkus pelaku judi sabung ayam, Rabu 21 April 2021.
Sebanyak tujuh pelaku diamankan. Masing-masing EP (31), C (50), MD (40), MGT (40), J (42), EP (31) dan LB (66).
Ketujuh pelaku ditangkap di Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, sekira pukul pukul 14:00 Wita.
BACA JUGA:
Pria Asal Majalengka Curi Handphone di Masjid Agung Luwu Palopo, Modusnya Minta Hotspot
“Selain mengamankan tujuh pelaku, juga mengamankan barang bukti sembilan ekor ayam jago yang masih hidup, enam ayam mati (sudah di adu), uang tunai Rp 2.705.000, 20 buah taji dan dua unit sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Harjoko.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan