Ayah Hamili Anak Kandungnya di Torut Terancam 15 Tahun Penjara
TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Pria di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil, Sabtu 10 April 2021.
Pelaku, RM (43) ddijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang.
Pelaku menyetubuhi korban berulang kali sejak istrinya meninggal pada Desember 2020 lalu. Akibatnya, korban hamil dan trauma.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah tante korban bernama Biri datang ke Toraja Utara.
Biri yang melihat perut korban membesar mulai curiga dan bertanya, korban mengaku jika dirinya sedang hamil.
Korban mengaku siapa bayi yang ada dalam kandunganya.
“Tante korban melapor dan personil kemudian mengamankan pelaku di rumahnya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Toraja Utara. (*)
Tinggalkan Balasan