Besok, Allung dan Mantan Lurah Lagaligo Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian
PALOPO, TEKAPE.co – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian yakni Allung dan Mantan Lurah Lagaligo inisial P akan menjalani sidang perdana pada Selasa 16 Maret 2021, besok.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan secara virtual.
“Kedua tersangka akan disidang besok ,dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto, Senin 15 Maret 2021.
BACA JUGA:
Tahap Dua Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian, Allung dan Mantan Lurah Lagaligo Jadi Tahanan Kota
Kasus yang menjerat mantan Lurah Lagaligo yakni P sudah masuk dalam tahap II (P21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka pada Kamis 25 Februari 2021 lalu.
Meski begitu, keduanya tak ditahan selama menunggu proses persidangan berlangsung pada Selasa besok. Alasan tidak ditahannya kedua tersangka karena kedua keluarga tersangka menjadi jaminan.
“Keduanya menjadi tahanan kota dan kelurahan keduanya menjadi jaminan. Mereka juga dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan