Sasar Curi HP Mama Muda di Morowali Lalu Minta Korban VCS, Residivis Pemerkosaan Diminta Dihukum Kebiri
MOROWALI, TEKAPE.co – Spesialis pencuri HP berinisial LB (29), warga Desa Bahomante, Kabupaten Morowali, berhasil diamankan polisi, Minggu pagi, 28 Februari 2021.
Dalam aksinya, pelaku dikatahui menyasar HP milik mama-mama muda. Setelah dicuri, HP itu dijadikan alat untuk menghubungi korban ke nomor HP lain yang ada di rumah korban.
Pelaku yang merupakan residivis kasus asusila itu kemudian menghubungi korban via telphone, dengan kata-kata tak wajar alias jorok.
Bahkan, pelaku melakukan nekat Video Call Seks (VCS) lewat WhatsApp (WA), sambil menunjukkan alat kemaluan atau kelamin pelaku.
Salah satu korbannya adalah salah seorang wartawan Biro Morowali, PJS, berinisial ANS, di Lanona Trans Bungku Tengah (Buteng) Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng.
HP korban dicuri di dalam rumah, dengan cara pelaku mencungkil jendela rumah.
Korban pun menyampaikan terima kasih kepada polisi atas tertangkapnya pelaku.
“Akhirnya, pelaku tertangkap. Saya bersama suami mengucapkan terimakasih kepada aparat jajaran Polres Morowali dan juga Polsek Bungku Tengah yang sudah berupaya keras menangkap pelaku,” ucap ANS, korban pencurian dan tindakan tak senonoh kepada wartawan, di Bungku.
Diceritakan korban, penangkapan terhadap pelaku terbilang melelahkan, hingga memakan waktu empat hari sejak pelaku menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian, terhitung sejak peristiwa pencurian terjadi, Kamis dini hari (18/02/2021), sekitar pukul 3.30 WITA.
Tindakan pelaku terbilang nekat, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur belakang rumah, bahkan sempat hendak masuk kamar tidur.
Tetapi saat itu pelaku dapat dipergoki dan langsung melarikan diri lewat pintu dapur, yang sudah dibukanya dengan membawa kabur 1 buah Hand Phone (HP) merek Samsung.
Selama HP berada dalam penguasaan pelaku, selama 4 hari, tindakan tak senonoh terus dilancarkan kepada korban, dengan ngobrol via telephone memakai kata-kata tak wajar alias jorok.
Bahkan melakukan Video Call (VC) lewat WhatsApp (WA) dengan menunjukkan alat kemaluan atau kelamin pelaku.
“Dalam percakapan telphone itu, saya dia paksa untuk menirukan suara layaknya suami istri sedang berhubungan intim, bahkan dia telphone VC kasi tunjuk kemaluannya,” terang korban, dengan mata berkaca-kaca.
Korban pun menurut. Hal itu dilakukannya dalam kondisi terpaksa, dengan maksud agar pelaku bisa ditangkap dan menjebaknya mengingat sudah banyak korban oleh tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku.
Setelah pengembangan, ternyata bukan hanya ANS jadi korban.
Terbongkarnya sejumlah korban tersebut, setelah dilakukan pengembangan pada hari pertama saat pengejaran TO, oleh anggota Polsek Buteng.
Sejumlah korban mengaku diperlakukan tak senonoh oleh pelaku yang sama, dan lengkap dengan barang bukti berupa video rekaman.
“Bukan hanya saya yang jadi korban, tetapi sejumlah warga di Desa Bahomoleo dan Trans Lanona Buteng Morowali. Motifnya sama, yaitu mencuri HP dengan masuk ke dalam rumah. Kemudian melakukan komunikasi telphone maupun VC terhadap korbannya dan semua lengkap ada bukti rekamannya,” cetus ibu tiga anak itu, dengan nada terbatah-batah.
Korban ANS mengaku, berkat tekad yang kuat dan support dari suami maupun dukungan dari para aparat kepolisian, yang saat itu terjun langsung di TKP, serta dukungan para korban lainnya, membuat dirinya nekad penuhi permintaan pelaku untuk bertemu di Desa Bahomante. Persisnya di sekitaran pabrik Trasser, dekat jembatan Bahomante, dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk aparat Polres Morowali, lengkap dengan BB HP yang dicuri pelaku.
Diakui korban, pernyataan yang disampaikan baru dapat dikemukakan setelah beberapa hari mengalami pemulihan traumatik, dan sedang dalam perlengkapan BAP di Polsek Buteng.
Olehnya itu, korban berharap agar pelaku dihukum dengan pasal berlapis. Jangan hanya pasal pencurian, tetapi pasal yang mengarah asusila dan UU ITE serta pornografi.
“Saya berharap pelaku dihukum pasal berlapis. Karena tindakannya sudah kurang ajar. Bahkan kalau bisa pelaku dikebiri saja, karena bakal mengancam banyak korban, jika tindakan senonohnya kambuh kembali,” pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Buteng AKP Ahmad, melalui Penyediknya Rasman kepada media ini mengakui, pelaku inisial LB (29), warga asal Desa Bahomante tersebut, saat ini ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pencurian di malam hari.
Untuk sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk hukuman pasal berlapis, kata dia, masih akan dikoordinasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali. Mengingat TSK merupakan residivis kasus asusila, dimana biasanya vonis hukumannya ditambah sepertiga dari kasus yang pernah dijalani.
“TSK ini merupakan residivis kasus asusila. Kemungkinan akan ditambahkan sepertiga dari kasus sebelumnya. Hal ini akan kami koordinasikan kepada pihak JPU seperti apa tehnis petunjuk selanjutnya soal hukuman pasal berlapis,” katanya.
Dari berbagai informasi yang diperoleh, menyebutkan, TSK pernah menjalani hukuman, karena melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang ibu di Desa Bahomante, yang baru beberapa hari melahirkan.
Akibatnya, ibu tersebut mengalami pendarahan. Tindakan yang dilakukan TSK saat suaminya sedang tak berada ditempat.
“Iya, dulu kami yang proses kasus asusila TSK tersebut di Polsek Buteng,” ungkap IPDA M Amara, Kanit Reskrim Polsek Buteng, sekaligus Komandan Tim Pemburu TSK dari hari pertama.
Tak heran, para korban tindakan tak senonoh minta agar TSK dihukum kebiri, mengingat perilakunya sangat membahayakan para kaum perempuan. (*)
Tinggalkan Balasan