Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Anggota DPRD Sulsel Fadriaty As Sosialisasi Perda Transparansi di Belopa

LUWU, TEKAPE.co — Anggota DPRD Provensi Sulawesi Selatan, Fraksi Demokrat, Ir Fadtriaty A.S, MM, kembali melakukan reses terkait Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah di Warkop D’Biru Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu, 13 Februari 2021.

Dalam Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Fadriaty, menyampaikan pentingnya Perda transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Perda ini merupakan inisiatif dari komisi A DPRD Provinsi dan harus ditindaklanjuti dengan perda Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

”Dengan diterapkanya Perda ini, antara masyarakat dan pemerintah bisa betul-betul bisa berpartisipasi mewujudkan program transparansi yang akuntabel,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan, penerapan Perda No.1 Tahun 2016 oleh pemerintah Provensi ini merupakan satu kemajuan pola pikir.

“ Untuk itu saya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulsel ini. Bahwa dalam suatu pemerintahan daerah harus menjalankan transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam menjalankan suatu pemerintahan,” katanya.

Menurut Erny, penerapan perda ini merupakan suatu sistem pertanggung jawaban penerima amanah yang di dalamnya yakni Eksekutif dan Legislatif.

“Semua Pejabat Publik sudah seharusnya tunduk terhadap keterbukaan informasi publik, karena ini undang-undang. Suka atau tidak suka, sebagai penerimah amanah, sudah seharusnya menerapkan perda ini dalam mengelolah pemerintahan,” terangnya.

Dengan penerapaan Perda ini, semua proses mulai dari perencanaan program yang akan dikerjakan, proses pelaksaanaan, output, hingga hasil dari program tersebut, harus diketahui dan merupakan hak dari masyarakat untuk mengetahuinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini