JPU Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Pipa di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) Palopo Sulawesi Selatan.
Keempat terpidana masing-masing, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Mereka dieksekusi ke Lapas Makassar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:
Mantan Plt Kadis PUPR Palopo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
“Keempatnya dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Eksekusi dilakukan ke Lapas Makassar,” kata JPU Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, Kamis 11 Februari 2021.
I Nyoman yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo menuturkan, mereka juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider satu bulan kurungan.
Diketahui, satu dari lima terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pipa di Palopo, Anshar Dachri.
Selain Anshar Dachri yang melakukan banding, JPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, berdasarkan Perja. (rindhu)
Tinggalkan Balasan