Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Diringkus Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus unit Reskrim Polsek Wara di Jalan Merdeka, Kota Palopo pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.
Kedua pelaku diketahui berinisial DAD (21) warga Kelurahan Matan, Kecamatan Mengkendek, Toraja dan RRF (21) warga Jalan Mangga, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi itu, unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Zainuddin, Selasa 2 Februari 2021.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan struk transfer sebesar Rp 500 ribu, satu sachet sabu dan korek api gas.
“Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan