Residivis di Luwu Ditangkap Usai Curi Handphone di Kamar Kos
BELOPA, TEKAPE.co – Residivis kasus pencurian handphone berinisla RI (24) kembali berulah. RI mengambil ponsel milik Haryati di dalam kamar kos.
“Pelaku (RI, red) ditangkap pada Selasa kemarin 19 Januari 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Rabu 20 Januari 2021.
Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Hati Damai, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, sekira pukul 19.00 Wita.
Faisal mengatakan, aksi pencurian handphone oleh RI terjadi pada tanggal 1 September 2020 lalu. Pelaku mengambil handphone sedang dicas di dalam kamar kos.
“HP dicas di dalam kamar kos, korban kemudian keluar, pelaku kemudian masuk mengambil HP korban,” pungkas Faisal.
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Mapolres Luwu. (*)
Tinggalkan Balasan