Calon Perseorangan di Palopo Harus Kumpul KTP Dukungan Minimal 11.788 di 5 Kecamatan
PALOPO, TEKAPE.co – Bagi yang ingin maju sebagai calon Wali Kota Palopo melalui jalur perseorangan, maka siap-siap mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 11.788 KTP dukungan.
Hal itu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, bersama Panwaslu Kota Palopo, dalam rapat pleno terkait besaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibutuhkan bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen pada pilkada Palopo 2018 mendatang, Minggu 10 September 2017, di Kantor KPU Palopo, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Komisioner KPU Kota Palopo, Faisal SSos, menjelaskan, untuk menentukan persentase dukungan, KPU berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden dan wakil presiden tahun2014. Pada pilpres tahun 2014 lalu, DPT Palopo sebanyak 117.879 pemilih.
“Menurut aturan, persentase dukungan bagi pasangan independen adalah 10 persen dari DPT tahun 2014. Jadi, besarannya sebanyak 11.788 KTP yang harus dikumpulkan,” katanya.
Ichal, sapaan akrab Faisal, menjelaskan, dari KTP dukungan itu, penyebarannya harus ada di lebih dari 50 persen. Sehingga dari sembilan kecamatan di Kota Palopo, maka penyebaran dukungannya harus ada di lima kecamatan.
Selain KTP, lanjut Faisal, ada format yang harus ditandatangani oleh yang memberikan KTP. Di dalam formulir tersebut sudah harus ada nama pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan didukung. Nantinya, setelah KPU tersebut disetor, KPU akan melakukan verifikasi kepada pemberi dukungan.
“Kita akan menolak jika usia yang memberikan KTP di bawah 17 tahun. Artinya kan belum bisa memilih. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan sosiliasi terkait jalur perseorangan ini,” katanya. (del)
Tinggalkan Balasan