Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pipa di Palopo Ditunda
PALOPO, TEKAPE.co – Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek pipa di palopo dengan lima terdakwa ditunda.
Adapun kelima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
“Sidang ditunda sampai 12 Januari 2021,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sugiartha SH MH, Kamis 7 Januari 2021.
Diketahui, proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp15 miliar.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan di Palopo tersebut, sebab diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5, 5 miliar.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut kelima terdakwa dengan 8 tahun pidana penjara. (rindhu)
Tinggalkan Balasan