Istri Oknum Polisi di Palopo yang Diduga Bandar Sabu Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, tersangka W (30) yang diduga sebagai bandar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumnya 4 tahun penjara,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi Tekape.co, Jumat 13 November 2020.
Diberitakan sebelumnya, tersangka W diringkus polisi berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka pria berinisial Y (28) yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso.
BACA JUGA:
Jadi Bandar Sabu, Istri Oknum Anggota Polisi di Palopo Ditangkap
Dari tangan Y, petugas menyita satu sachet sabu.
Dari informasi yang didapatkan, tersangka W merupakan istri dari oknum anggota Polres Palopo. (rindhu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan