Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan di Palopo Diringkus di Lamasi
PALOPO, TEKAPE.co – Dua remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan di kos Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Heri Febrianus (18) dan Didit Ariel (22) ditangkap pada Kamis 5 November 2020 di Desa Seriti, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.
Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono mengatakan, kedua remaja itu diamankan dan telah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:
Identitas Mayat Dalam Kondisi Membusuk Telah Diketahui, Sempat Dirawat dan Melarikan Diri
“Pelaku bernama Heri mengaku telah menganiaya Angga. Sementara Didit mengaku merusak motor korban,” kata Edi, Jumat 6 November 2020.
Menurut korban, kata Edi, pelaku bernama Heri mengenalnya.
“Keduanya telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan