Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gelapkan Uang Nasabah Bank, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Uang, Eka Hayanti.

BONE, TEKAPE.co – Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga menggelapkan uang nasabah bank Rp 4 miliar.

Pelaku bernama Eka Hayanti (32) mengambil uang tersebut sejak 2013 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepad wartawan mengatakan, kasus itu telah P21.

“Uangnya untuk berfoya-foya. Sementara, berkas perkaranya telah tahap dua pada Jumat 23 Oktober 2020,” kata Ardi, Rabu 28 Oktober 2020.

Pelaku dilaporkan pada 7 April 2020 atas dugaan tindak pidana penggelapan. Pelaku dilaporkan oleh korban Hj Andi Warnawati Idris Galigo yang merupakan istri mantan Bupati Bone.

Diketahui, pelaku mengambil uang korban secara bertahap melalui penarikan 2 ATM milik korban yang dipegang sejak 2013 sampai 2019.

“Pelaku adalah karyawan anak perusahaan Bank Muamalat yang bergerak di bidang asusransi. Korban menpercayakan kartu ATM nya kepada korban untuk dipegang dan dari dua ATM yang ada pada tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP sub Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini