Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Buka Pekan UMKM 2020, Suli Ditetapkan Sebagai Kecamatan Binaan Kejari Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang membuka secara resmi Pekan UMKM tahun 2020 dan melaunching penetapan Kecamatan Suli sebagai Kecamatan Binaan Kejaksaan Negeri Luwu di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, Rabu, 16 September 2020.

Pekan UMKM Tahun 2020 ini dilaksanakan mulai 16-22 September 2020, diikuti oleh 22 kecamatan dan 40 UMKM.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu mengatakan bahwa kegiatan ini didasari atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus bagian dari program simultan penanganan pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaannya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” kata H Basmin Mattayang.

Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi telah berdampak pula terhadap sistem keuangan yang ditandai dengan penurunan berbagai aktifitas perekonomian

“Menghadapi permasalahan tersebut, pemerintah pusat mengambil strategi kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat PEN,” katanya.

Menyikapi hal ini, kata Basmin, pemerintah Kabupaten Luwu dan atas inisiatif dari Ibu Kajari Luwu, maka Pekan UMKM ini kita laksanakan dan menetapkan Kecamatan Suli, sebagai Kecamatan Binaan dari program Kejaksaan Negeri Luwu yang juga terus bergerak dalam peningkatan dan pengembangan sumber daya UMKM di Kabupaten Luwu.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronika Maramba. Dia menjelaskan latar belakang lahirnya inisiatif pelaksanaan Pekan UMKM tahun 2020

Ia menjelaskan, ide pelaksanaan Pekan UMKM ini dilatar belakangi atas arahan dari Kejaksaan Agung, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan untuk aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Atas Tujuan inilah maka Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan kecamatan Suli sebagai Kecamatan Binaan dan melakukan kesepakatan bersama 2 Koperasi sebagai Koperasi Binaan,” jelas Erny Veronika Maramba.

Ditetapkannya Kecamatan Suli Sebagai Kecamatan Binaan oleh Kejaksaan Negeri Luwu juga bertujuan untuk mengaktifkan kembali pengoperasian Sentra IKM Barambing yang berada di Kecamatan Suli.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakapolres Luwu, Kompol H Abdul Salam, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Ketua TP PKK Kab Luwu, Hj Hayarna Basmin, Para Kepala OPD, para camat dan kepala desa se Kabupaten Luwu. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini