Dibuka Mulai 4 September, Ini Ketentuan Pendaftaran Paslon Bupati di Pilkada Morut
MORUT, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) pada Pilkada Morut 2020.
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Morut nomor : 246/PI.02.2.Peng/7312/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus tentang pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara.
Surat yang ditanda tangani Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim itu menyebutkan, pelaksanaan pendaftaran bagi Paslon bupati dan calon wakil bupati Morut pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, akan dibuka mulai Jumat-Minggu, 04 – 06 September 2020.
Pada tanggal 4-5 September, mulai pukul 08.00 – 16.00 wita. Kemudian di hari terakhir pendaftaran, 06 September, akan dimulai pukul 08.00 hingga 24.00 wita.
Lokasi pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Jalan Bumi Nangka No 06 Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Depan Kantor Camat Petasia, Morut.
Adapun ketentuan pendafaran sebagai berikut:
- Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Morowali Utara dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten Morowali Uyara (ketua dan sekretaris partai politik) sebagaimana tercantum dalam SIPOI.
- Pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir saat melakukan pendaftaran.
- Partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bila memenuhi syarat memiliki minimal memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah perolehan kursi di DPRD Morowali Utara yaitu 5 (lima) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif Morowali Utara, tahun 2019 yaitu 16.863.
- Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan (MODEL B-KWK PARPOL, MODEL B.1-KWK PARPOL) dan syarat calon (MODEL BB.1-KWK, MODEL BB.2-KWK, MODEL BB.3-KWK), beserta seluruh kelengkapannya dimasukkan ke dalam Map Plastik dan ditulis dengan huruf Kapital, nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik dibuat 3 (tiga) rangkap, asli dan salinan dalam benyuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF.
- Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara.
- Pada saat pendaftaran hanya dihadiri oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati serta ketua dan sekretaris partai pengusul, dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta, tidak melakukan jabatangan dan kontak fisik lainnya antar peserta. (**)
Tinggalkan Balasan