Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gratis Bagi Mahasiswa di Dinkes, Ini 2 Tempat Rapid Test di Palopo Jika Ingin Keluar Kota

Ilustrasi (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah telah mensyaratkan bagi warga yang ingin memasuki suatu daerah, agar dapat menunjukan surat bebas corona atau covid-19, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rapid test.

Di Kota Palopo, terdapat 2 tempat rujukan untuk melakukan pemeriksaan rapid test bagi warga Palopo, yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.

Kedua tempat itu yakni Laboratorium Klinik Prodia Palopo, di Jalan Jendral Sudirman, No. 64, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), di Kantor Dinas Kesehatan Palopo.

Harganya pun dipatok hanya Rp150.000. Namun bagi pelajar, mahasiswa, dan pedagang kecil, digratiskan di Labkesda Dinkes Palopo.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar mengatakan, warga yang ingin mengambil surat keterangan bebas covid-19, bisa melakukan pemeriksaan di klinik Prodia dan Labkesda Dinkes Palopo.

“Bisa di Klinik Prodia, dengan harga hanya Rp150.000,” katanya, Senin 13 Juli 2020.

Asisten III Pemkot Palopo ini juga mengatakan, berkas yang dibawa saat ingin melakukan pemeriksaan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Taufiq SKep MKes, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, ada dua tempat untuk mengambil keterangan bebas corona.

“Bisa di klinik Prodia, bisa juga di Labkesda Palopo, harganya sama,” terangnya.

Namun demikian, jelas Taufiq, untuk pemeriksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan tidak dikenakan biaya, untuk kalangan mahasiswa, pedagang, serta warga yang tidak mampu.

“Kalau di Dinkes tidak dibayar, tapi tidak untuk rapid test mandiri, kecuali kebijakan seperti mahasiswa yang kembali ke kampusnya, juga pedagang dan yang tidak mampu,” tambahnya.

Sedangkan bagi warga yang melakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan, cukup membawa KTP serta keterangan dari lurah setempat dan juga dari instansi yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Cukup membawa KTP, Keterangan dari lurah atau dari instansi yang berkaitan dengan pekerjaannya, tidak perlu-ji dari Puskesmas,” tutup Taufiq.

Terpisah, Dirut RSUD Sawerigading Palopo, dr Nasaruddin Nawir SpOG, mengatakan, untuk di RSUD, sudah tidak melayani rapid test secara mandiri.

“Kami sudah tidak melayani rapid test secara mandiri. Namun hanya untuk pasien saja. Untuk biaya, kini digratiskan rapid tes untuk pasien,” jelasnya. (bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini