LKBHMI Siap Kawal Proses Hukum Sengketa Lahan di Jalan Daeng tata 1 Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar akan terus mengawal perkembangan hukum atas sengketa lahan perumahan Kumala Residence yang terletak di Jl. Daeng tata 1, Kelurahan Bontoduri, Makassar.
Sebut saja Muhammad Noer alias Daeng Liu selaku ahli Waris, akan melawan PT. Sumber Sentuhan Emas selalu pengembang perumahan Kumala Residence di Jl. Daeng Tata 1 dengan nomor perkara 126/Pdt.G/2020/PN Mks.
Ketua LKBHMI cabang Makassar, Juhardi Joe mengapresiasi atas langka hukum yang ditempu oleh ahli waris Muhammad Noer Daeng Liu, telah mengajukan gugatan perbuatan dianggap melawan hukum.
BACA JUGA:
Tabrakan Maut di Lare-lare, 2 Orang Tewas di Tempat
“Ahli waris sudahengajukan gugatan terhadap PT. Sumber Sentuhan Emas selalu pengembang Perumahan Kumala Residence di Jl. Daeng Tata 1, dengan nomor perkara 126/Pdt.G/2020/PN Makassar,” kata Juhardi Joe saat dikonfirmasi via telefon selulernya. Rabu 17 Juni 2020.
Srlanjutnya meminta kepada Pihak Kumala Residence Jl. Daeng Tata 1, dalam hal ini PT. Sumber Sentuhan emas selaku pengembang untuk tidak melakukan proses jual beli rumah di atas tanah tersebut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau ( inkracht ) karena jangan sampai menimbulkan konflik sosial dikemudian hari, ungkapnya. (rilis)
Tinggalkan Balasan