Lutra Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 7 Juni 2020
MASAMBA, TEKAPE.co – Status tanggap darurat virus corona atau covid-19 di Kabupaten Luwu Utara yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/218/V/2020 pada 2 Mei 2020 dan berakhir 31 Mei 2020, kini diperpanjang hingga 7 Juni 2020, akhir pekan ini.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP) mengatakan, status Luwu Utara masih tanggap darurat hingga 7 Juni 2020. Selanjutnya Luwu Utara akan memasuki proses pasca pemulihan.
“Tapi, semuanya masih bergantung pada situasi perubahan covid-19 di wilayah kita,” kata Indah.
Ia mengatakan, untuk memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal life, ada syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah daerah, yaitu angka RO dan Rt.
Menurutnya, angka R0 dan Rt adalah salah satu acuan sebuah daerah untuk memasuki new normal life.
“Beberapa waktu terakhir, curva kita sudah di bawah angka RO dan Rt. Ini menjadi salah satu persyaratan untuk semua daerah masuk ke dalam uji coba tatanan normal baru (new normal life), yang telah digaungkan oleh pemerintah pusat,” terang Indah.
Untuk diketahui, RO menunjuk angka reproduksi virus covid-19 atau jumlah rerata orang bisa menularkan penyakit ke orang lain. Dari angka ini, maka bisa diketahui tingkat dan kemampuan penyebaran suatu penyakit.
Sedangkan Rt adalah angka reproduksi setelah adanya intervensi pemerintah, seperti adanya PSBB. Angka Rt idealnya adalah di bawah 1. (hms)
Tinggalkan Balasan