Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kegiatan RMS Berbagi di Palopo Berujung ke Polisi, 2 Kubu Saling Lapor

PALOPO, TEKAPE.co — Kegiatan RMS Berbagi dan NasDem Peduli, yang digelar di Kota Palopo, berujung ke Kantor Polisi.

Dua kubu berseteru dan akhirnya saling lapor ke Polres Palopo, dengan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial facebook.

Dua kubu berseteru itu adalah penyelenggara kegiatan RMS Berbagi, Syamsiar Syam alias Mano, dan Mantan Ketua PKPT IPMIL Raya Universitas Islam Makassar (UIM), Andri.

Keduanya saling tersinggung saat percakapan di media sosial facebook.

Andri kemudian melaporkan akun Syamsiar Syam, Rabu 14 Mei 2020, dengan dugaan pecemaran nama baik dan penghinaan lewat IT.

Sementara Syamsiar Syam melaporkan Andri dan Asri Yusuf ke Polres, Sabtu 16 Mei 2020, dengan dugaan pecemaran nama baik berupa dugaan fitnah, dan upaya provokasi.

Perseteruan itu berawal saat pembagian bantuan paket sembako dari anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rusdi Masse (RMS), Selasa 12 Mei lalu.

Dari keterangan Andri, apa yang dilaporkan itu bermula saat salah satu Grup Facebook melakukan siaran langsung dengan judul ‘FKJ Serahkan Sembako, Ramadhan Berbagi di Boting-Binturu.’

Melihat siaran langsung tersebut, Andri pun mengomentari. “Jaga jarak kk.”

Sebab, kata dia, mengingat saat ini pandemi covid-19, yang diimbau agar selalu jaga jarak.

Namun, akun facebook Syamsiar Syam mengomentari komentar Andri, dengan bahasa yang dianggapnya kurang bagus.

“Provokator ini la t*i a*u ee. Apakah mau mu kau kurang ajar !! Ini statusmu di grup Kanit Intel Wara, hapus hati-hati saya kau!,” tulis akun Syamsiar Syam.

Andri pun tak terima dan keberatan atas komentar itu.

“Saya pikir apa yang dikatakan itu sudah tidak sepantasnya. Itu sudah sangat tidak mendidik,” kata Andri, dalam rilisnya.

Dilapor Balik

Sementara itu, Syamsiar Syam dan timnya, sebagai penyelenggara kegiatan RMS Berbagi, keberatan dengan dua akun facebook, Andri dan Asri Yusuf.

Andri dan Asri adalah mantan pengurus IPMIL UMI. Namun Asri Yusuf juga adalah mantan Caleg Nasdem Luwu.

Mano, sapaan akrab Syamsiar Syam, melaporkan dua akun itu ke pihak Polres Palopo, Sabtu malam.

Laporan pengaduan yang dibuat Syamsiar Syam itu diterima Kepala SPKT Polres Palopo Aiptu Defriyanto.

Mano, dalam rilisnya, menjelaskan kronologinya, sehingga ia melaporkan dua pemilik akun itu.

Menurut dia, laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Mano menjelaskan, awalnya di postingan kronologi beberapa grup Facebook, pihak terlapor telah diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, yang seolah-olah Syamsiar Syam dan anggota timnya melakukan pembohongan publik dengan kata “Gambo-gambo” atau kasarnya “tipu-tipu,” yang menjadi pemicu sengketa saling sindir menyindir antara Asri Yusuf dan Mano di Facebook.

“Kalau saya gambo-gambo, berarti dia seolah-olah menuduh saya tidak menyalurkan bantuan yang saya bagikan kepada masyarakat. Padahal faktanya saya bagikan,” tandas Mano.

Mano menjelaskan, buktinya bukan hanya berupa tulisan, tapi juga rekaman video, yang sampai-sampai ada bahasa dari warga yang terprovokasi ingin memecahkan kaca kantor Mano di kompleks stadion Lagaligo.

Sementara itu, Penasehat Hukum Syamsiar Syam, Harla Ratda SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan, mengaku masih memperlajari kasus ini.

Ia menilai tindakan Mano memperkarakan masalah ini lewat jalur hukum, ia anggap sudah tepat, demi memenuhi rasa keadilan dirinya yang sudah berjuang membantu masyarakat, tetapi di sisi lain, ada sebagian yang merasa ‘kebakaran jenggot.’

Bahkan, ia menduga ada punya iktikad buruk untuk memecah belah kelompok masyarakat.

“Saya pelajari dulu, saya, Hisma Kahman SH MH, dan Irham Amin SH MH, kami bertiga ditunjuk selaku penasehat hukum, tentu delik hukumnya karena ditransmisikan di ranah sosial media (Facebook), sudah pasti mengarah ke UU ITE yakni UU nomor 19 Tahun 2016. Apalagi saya dengar bukti-bukti yang dimiliki klien kami sudah sangat cukup, ditambah beberapa orang saksi,” ujar Harla Ratda. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini