OPINI: Kepastian Hukum di Tengah Pandemi COVID-19
Oleh: Muhammad Irsyal
(Aktivis PMII Palopo)
PENYEBARAN Virus Corona tak kunjung usai di Dunia saat ini. Sejak wabah corona atau Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, China, serangan virus ini tanpa bisa dicegah telah menyebar ke berbagai negara dengan membawa kecemasan. Termasuk juga di Indonesia, yang juga tengah menghadapi situasi genting.
Di Indonesia per 11 Mei terdapat 14.265 kasus ada 2.881 orang yang sembuh dan 991 yang meninggal. untuk Sulsel yang data terakhir tercatat data sementara per tanggal 11 Mei 2020, pasien positif sebanyak 722 orang, sembuh 276 orang, dan yang meninggal 49 orang. Dirilis oleh Kompas.com, 11 Mei 2020.
Hal ini tentu bukan masalah sepeleh. Terlepas dari soal penanganan dan pencegahan, hal yang juga sangat penting dilakukan adalah soal tanggung jawab. Dimana masing-masing institusi atau pihak terkait, betul-betul memahami tanggung jawab ini. Bukan hanya tanggung jawab kemanusiaan, tetapi juga tanggung jawab hukum.
Jika penanggulangan tidak diimbangi dengan nalar hukum, maka tentu negara ini akan menjadi rusuh. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana. Selain itu membentuk satuan gugus tugas (satgas) untuk itu. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 10 UU 6/2018.
Adapun yang telah jalan meski tersendat-sendat adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Cirinya tampak pada Pasal 59 ayat (2) UU 6/2018 yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Jangan sampai setiap penetapan regulasi yang terbit malah kemudian menuai ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Sehingga posisinya akan sulit ketika menerapkan di lapangan, norma dan pasal harus mengepankan asas Lex Certa sehingga tidak multitafsir.
Sementara kita saat ini dihadapkan pada kondisi yang mencemaskan. Dimana pada masa pandemi ini, kepastian dan keadilan hukum dilematis bak simalakama.
Pertama, penegakan hukum saat ini dampak pandemi menyebabkan keadilan hukum juga dilematis. Apakah maksimal penegakan hukum kita serta mengedapankn asas keadilan juga progresif, masih maksimalkah pemberantasan korupsi, dan lain-lain?.
Kedua, kepastian hukum pelaksanaan Pilkada juga menjadi perhatian serius meskipun setelah DPR dan eksekutif sepakat menunda hingga akhir tahun ini, itupun apabila grafik penyebarannya turun atau penyebarannya sudah mampu di kontrol dengan baik, jika tidak maka akan ditunda kembali.
Ketiga, soal persidangan melalui online yang secara formil melalui KUHAP belum diatur padahal prosedural adalah KUHAP. Terakhir, ketidak tegasan penerapan hukum ini menjadi problem pemerintah yang masih tidak tegas menerapkan work from home pada semua sektor. Terutama perusahaan padahal UU kekarantinaan kesehatan jelas disebutkan beserta ancaman pidananya.
Polemik ini tentu menjadi tantangan serta hambatan bagi pemerintah juga pemerintah daerah untuk tetap bisa melakukan suatu pelaksaanaan hukum secara baik dan benar di tengah pandemi ini. Balum lagi soal regulasi mengenai dana tak terduga yang bisa dikelolah oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi virus pamdemi covid -19 ini setelah Permendagri No 20 Tahun 2020 membolehkan.
Maka pertanyaanya, apakah pengawasn terkait pemanfaatan dana tersebut dijamin tepat sasaran dan minim atas prilaku oknum pejabat korup?. Hal inilah yang semua menjadi kegelisahan, sehingga setidaknya kita bisa saling mengingatkan bahwa dengan merefleksi semua kebijakan dan regulasi asasnya demi kemashalahatan.
Di tengah pandemi Covid -19, menjadi penting untuk benar-benar melakukan action yang mengedepankan semangat kepastian dan keadilan.
Tinggalkan Balasan