Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Perlihatkan Hasil Rapid Test, Pemudik tak Bisa Masuk Lutra dan Akan Dipulangkan

Muslim Muchtar

MASAMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kini mulai mengambil langkah tegas bagi para pemudik atau warga yang akan pulang kampung ke wilayah Luwu Utara.

Hal ini dilakukan mengingat perkembangan angka positif covid-19 di Kabupaten Luwu Utara cenderung meningkat.

Untuk itu, Bupati Lutra selaku Ketua Gugus Tugas melalui Pelaksana Harian Gugus Tugas, Muslim Muchtar, mengambil langkah-langkah antisipasi guna mencegah penyebaran covid-19 di Luwu Utara.

“Kami sampaikan kepada warga, terutama yang akan mudik (pulang kampung), sebaiknya ditunda terhitung mulai 24 April – 31 Mei 2020,” tegas Muslim.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Guna mendukung upaya ini, Muslim meminta setiap pos pencegahan covid-19 agar dilakukan pemeriksaan secara ketat bagi warga yang akan masuk ke Luwu Utara.

Setiap posko pencegahan covid-19 harus dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar daerah.

“Apalagi yang berasal dari daerah terpapar covid-19 dengan meminta menunjukkan surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non reaktif (negatif) covid-19,” jelas Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD ini.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta warga yang ingin masuk ke Luwu Utara harus memperlihatkan kartu identitas berupa KTP, serta harus jelas tujuannya apa dan hendak ke mana dalam wilayah Luwu Utara.

“Mereka yang tidak dapat menunjukkan hal itu, maka diminta untuk kembali dan tidak dibolehkan masuk ke wilayah Luwu Utara,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 23 April 2020 sehari sebelum Ramadan.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut mengatur durasi larangan mudik, ruang lingkupnya, hingga jenis transportasinya.

Larangan mudik ini berlaku mulai 24 April – 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Dan cakupannya tak hanya transportasi umum, melainkan juga kendaraan pribadi. “Mari kita sama sama saling menjaga,” pungkas Muslim. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini