Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rawan di Masa Pandemi, DPRD Luwu Didesak Awasi Ketat Dana Desa dan Kelurahan

Muh Rivaldi A Tadda

BELOPA, TEKAPE.co – Penggunaan dana desa dan kelurahan di masa pandemi covid-19 ini dinilai rawan disalahgunakan.

Untuk itu, DPRD Luwu didesak mengawasi ketat penggunaan dana desa dan kelurahan demi terwujudnya pembangunan desa dan kelurahan berkeadilan.

“Kami meminta dengan hormat, agar DPRD Luwu turut mengawasi ketat penggunaan dana desa, sebagaimana yang disyaratkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ucap wasekjen PP IPMIL Luwu, Muh Rivaldi A Tadda, Jumat 1 Mei 2020.

Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat, DPRD diminta agar benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat, mengemban aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:
DPRD Luwu Cium Ada Program Titipan ke Kades, DPMD Dicecar Pertanyaan

“Kami juga mendesak DPRD Luwu agar penggunaan dana kelurahan diawasi ketat penggunaannya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1) berbunyi ‘kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Permendagri yang sama mengamanatkan ‘kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.’ (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini