MUI Bolehkan Tarawih di Masjid Wilayah Zona Hijau, Jubir Covid-19 Palopo Tetap Ikuti Perintah Ulama dan Umarah
PALOPO, TEKAPE.co – Juru bicara gugus tugas covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar menegaskan pelaksanaan shalat tarwih di mesjid tidak diperbolehkan.
Hal ini dikatakan saat menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa daerah zona hijau bisa melaksanakan shalat tarwih, termasuk shalat Jumat berjamaah di mesjid.
Asisten III Pemkot Palopo ini, mengatakan bahwa zona hijau yang dimaksud Waketum MUI Pusat yakni daerah yang tidak memiliki PDP ataupun pasien positif corona.
“Penjelasan Waketum MUI Pusat, bahwa yang boleh menyelenggarakan ibadah tarwih hanya di zona hijau yaitu daerah yang tidak ada PDP atau kasus Positif, itupun dengan berbagai catatan,” ungkapnya, Kamis 23 April 2020.
Sedangkan Kota Palopo, lanjut dr Ishaq Iskandar telah memiliki 3 kasus PDP.
“Kota Palopo sendiri sudah memiliki 3 kasus PDP, sehingga tidak termasuk zona hijau, bahkan Sulsel zona merah yang terbanyak ke 4 kasusnya di Indonesia, jadi janganki macapa dan mataggenang,” lanjutnya.
Namun demikian, dr Ishaq Iskandar mengajak untuk seluruh muslim Kota Palopo untuk mengikuti perintah Ulama dan pemerintah, demi kebaikan bersama.
“Mari kita ajak kepada kebaikan, mudah-mudahan mereka segera mengikuti perintah pemerintah dan ulama, Allah SWT memerintahkan kita mengikuti perintah Allah rasulnya dan ulil amri/pemerintah, ulama adalah pewaris para nabi, mari kita ikuti nasihatnya,” tutupnya. (bolang)
Tinggalkan Balasan