Kejari Palopo Dikabarkan Telah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kecamatan Wara Timur
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dikabarkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga Camat Wara Timur, tahun anggaran 2016.
Dari informasi terpercaya yang dihimpun Tekape.co, penyidik Kejari Palopo telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki sejak 2019 lalu.
Namun, Kejari Palopo masih enggan membeberkan siapa nama tersangka kasus korupsi anggaran tahun 2016 di kantor Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
BACA JUGA:
Polsek Telluwanua Bagi Sembako Jelang Ramadhan, Bantu Ringankan Beban Saat Corona
Kajari Palopo, Nur Yalamlan Cayana, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 24 April 2020 mengatakan, untuk penjelasan soal kasus dugaan korupsi itu, sebaiknya dikonfimasi ke Kasi Pidsus Kejari Palopo.
“Tolong konfirmasi ke Kasi Pidsus,” tulis Kajari Palopo.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, penyidikan masih berjalan dan belum bisa memberikan jawaban atas benar tidaknya penetapan tersangka.
BACA JUGA:
Ramadhan, Wahyu Napeng Desak Pemda Luwu Bayarkan TPP ASN
“Menyangkut jawaban atas pertanyaan menyangkut penyidikan yang saar ini tengah berjalan, penyidik memilih untuk tidak memberikan jawaban, mohon kiranya dapat mencari informasi dari pihak lain,” kata Greafik.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Palopo telah memeriksa sejumlah orang, diantaranya bendahara kecamatan, lurah, dan camat Wara Timur tahun 2016. (usman)
Tinggalkan Balasan