Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Terpapar ‘Virus Jorona’, Oknum Kabid di Palopo 4 Bulan tak Berkantor dan Menghilang

PALOPO, TEKAPE.co – Oknum kepala bidang (kabid) di Pemkot Palopo dikabarkan tidak masuk kantor sejak akhir November 2019 lalu.

Oknum PNS berinisial SS (42) itu menghilang tanpa banyak yang tahu dimana rimbanya, termasuk orang se kantor dan istrinya.

Sang istri, Ir (36), menceritakan, saat menghilang akhir November 2019 lalu, sang suami hanya pamit pergi Diklat di Makassar.

Kabar terakhir dari sang suami hanya saat tiba di Makassar. Setelah itu, tak pernah ada telpon ke Ir dan 3 orang anaknya.

“Sebelum berangkat pamit Diklat, kami sempat makan sepiring berdua. Saya tidak sangka akan menghilang begitu saja. Padahal kami tidak pernah bertengkar,” kenang Ir, kepada Tekape.co, di sebuah warung kopi di bilangan Jl Andi Djemma Palopo, Senin 29 Maret 2020, sore.

Ir, yang ditemani dua keluarganya dan anak bungsunya, mengaku sempat curiga sang suami masuk aliran sesat atau aliran radikal. Sehingga tidak bisa dihubungi.

Namun setelah mencari tahu, ternyata banyak kabar jika suaminya terpapar ‘virus jorona’ (baca; nafsu birahi). SS ternyata bermain hati dengan salah seorang gadis yang menjadi stafnya di kantor.

Kabar itupun menyebut jika sang staf, sudah hamil 5 bulan dan telah nikah siri.

Kabar itu diperkuat setelah sang suami mengirim surat lewat keluarga suaminya. SS meminta Ir menandatangani surat pernyataan izin menikah lagi.

“Kamis pekan lalu pertama kali datang di rumah, setelah menghilang sejak November 2019 lalu. Datang seperti tak ada beban,” tandas Ir.

Ir juga menceritakan, sejak suaminya menghilang, dua bulan lalu gajinya sebagai PNS sudah dihentikan.

Untuk bertahan hidup dan biaya anak-anaknya, Ir mengaku, karena ATM gaji milik suaminya yang dipegang sudah kosong, sehingga Ir berusaha sendiri dengan menjadi karyawan toko.

Setelah memikirkan dengan matang, Ir memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Polres Palopo. Ir telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sang suami dengan stafnya ke Polres Palopo, Senin siang.

“Saya juga sudah mengadukan ke Inspektorat soal penjatuhan disiplin PNS-nya,” tandasnya.

DIPROSES INSPEKTORAT

Kepala Inspektorat Kota Palopo, H Asir Mangopo, yang dikonfirmasi, membenarkan jika sang istri SS ini telah melapor ke Inspektorat.

“Kita sudah berikan surat peringatan 2 kali. Kita sudah proses sanksi disiplin. Setelah menyurat ke walikota, baru kita lakukan sidang disiplin,” jelasnya.

Asir menjelaskan, PNS yang menikah tanpa izin dan tidak berkantor selama 4 bulan itu ancamannya, sanksi berat. Salah satu sanksi berat itu adalah pemecatan sebagai PNS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini