Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cegah Corona, Wali Kota Palopo Liburkan Siswa dan Imbau Hotel Restoran Siapkan Tisu Basah

HM Judas Amir

PALOPO, TEKAPE.co – Dalam menyikapi penyebaran Covid-19, Wali Kota Palopo keluarkan surat edaran bernomor 455/Dinkes/III/2020.

Surat edaran ini, upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Sebelum mengeluarkan surat edaran, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengumpulkan pejabat terkait dan beberapa kepala sekolah SMA/SMK se kota Palopo, di Rujab Saokotae, Minggu 15 Maret 2020, malam.

Selain meliburkan siswa sekolah untuk sementara waktu dan menunda ujian sekolah sampai 14 hari ke depan, juga menghimbau agar hotel dan restoran menyediakan tisu basah antiseptik.

“Demi keamanan kita bersama, saya sudah minta pihak sekolah untuk sementara meliburkan dulu kegiatan di lingkungan sekolahnya selama 2 Minggu ke depan,” terangnya.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di kota Palopo ini juga memesan beberapa peralatan medis terkait Corona.

Peralatan medis itu diantaranya Thermoscan yakni alat pengukur suhu tubuh manusia, yang bisa mengidentifikasi langsung secara awal beberapa gejala Covid-19.

Wali Kota juga mengimbau kepada warga untuk tidak bepergian keluar rumah bila tidak perlu.

“Jaga anak kita, jaga diri kita. Jangan sampai sekolah diliburkan, tapi anak-anak lebih sering keluar rumah. Lebih aman bila kita di rumah saja,” ujarnya.

Judas Amir juga meminta pihak sekolah untuk menyediakan tempat cuci tangan bagi siswa.

“Walaupun belum ada positif Corona di Palopo, tapi kita harus tetap waspada. Ini adalah langkah antisipasi kita dalam mencegah mewabahnya Virus Corona,” pintanya. (*)

Berikut 6 point dalam surat edaran Wali Kota Palopo:

  1. Menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu atau berita hoax terkait penyebaran wabah Covid-19.
  2. Menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah dan anggota keluarga masing-masing, serta seluruh rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya diharapkan melakukan langkah preventif, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
  3. Meliburkan siswa-siswi pada jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, dan SMP/MTs serta SMA/SMK/MA, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari terhitung sejak 16 s.d 31 Maret 2020.
  4. Menunda/menghentikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti kegiatan lomba-lomba pendidikan, car free day, kompetisi olahraga (sepakbola dan sepak takraw), konser musik, dan event-event lain yang berpotensi menghimpun kerumunan orang banyak.
  5. Menghimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta, hotel/penginapan, restoran, pusat perbelanjaan dan perwakilan perusahaan otobus, untuk menyiapkan thermoscan, hand sanitizer, tisu basah, dan masker di kantor/unit usaha masing-masing.
  6. Menghimbau seluruh warga untuk menunda dan membatasi perjalanan ke daerah-daerah yang telah terjangkit dan/atau berpotensi terinfeksi covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini