Pencuri Pakaian Dalam di Palopo Dilepas Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku pencurian pakaian dalam wanita di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo dilepas polisi, Alasannya, korban tidak akan mempolisikan pelaku.
Kapolsek Wara Utara Iptu Patobun mengatakan, korban tidak ingin melaporkan pelaku dengan alasan pakaian tersebut dikembalikan.
“Korban tidak melaporkan pelaku karena pakaian tersebut dikembalikan,” kata Patobun, Rabu 11 Maret 2020.
BACA JUGA:
2 Orang Digrebek di Lorong Lapas, Sabu Ditemukan di Mulut Pelaku
Menurut mantan Kasiwas Polres Palopo itu, bahwa harga pakaian tersebut hanya Rp.400 ribu. Sementara pelaku dapat di tahan jika kerugian mencapai Rp2,5 juta.
“Pakaian berupa pakaian dalam, daster dan jilbab telah dikembalikan kepada korban,” terangnya.
Pelaku diketahui bernama Jufri (30) asal Jeneponto diamankan setelah kedapatan mengambil pakaian wanita di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Selasa 10 Maret 2020. (usman)
Tinggalkan Balasan